Timika, TF – Bupati Mimika, Johannes Rettob, kembali menyoroti persoalan parkir liar yang semakin marak di pusat Kota Timika. Dalam apel pagi di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Senin (8/6/2026), ia secara khusus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir.
Menurut Bupati, banyak tempat usaha yang beroperasi tanpa menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga kendaraan pelanggan memenuhi bahkan menutupi sebagian ruas jalan umum. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Masih banyak usaha yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Ada yang memakai setengah badan jalan, bahkan hampir seluruh sisi jalan dipenuhi kendaraan pelanggan. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Johannes Rettob di hadapan para ASN.
Ia meminta ketiga OPD terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat-tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan. Pemeriksaan tersebut meliputi kelengkapan izin usaha, ketersediaan fasilitas parkir, hingga kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang publik.
Bupati menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dijadikan area parkir permanen untuk menunjang aktivitas bisnis.
“Kalau membuka usaha, harus siapkan parkir. Jangan jalan umum dipakai untuk kepentingan usaha pribadi. Ini merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban kota,” ujarnya.
Johannes mengaku hampir setiap hari melihat kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik strategis Kota Timika. Bahkan, menurutnya, kendaraan yang sama sering kali terlihat berulang kali memenuhi badan jalan di kawasan pusat perbelanjaan, kafe, hingga sejumlah SPBU.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya menimbulkan kemacetan tetapi juga mempersempit ruang gerak kendaraan lain, termasuk kendaraan darurat yang sewaktu-waktu membutuhkan akses cepat.
Untuk itu, ia meminta Satpol PP, Dishub, dan DPMPTSP tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memberikan teguran tegas kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar. Jika ditemukan pelanggaran berulang, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya didata lalu selesai. Harus ada tindakan nyata supaya ada efek jera. Kota ini harus tertib dan jalan umum harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Langkah penertiban tersebut diharapkan menjadi awal pembenahan tata kota di Timika, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dengan menyediakan fasilitas parkir yang layak bagi konsumennya tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas. [Linthon]