KODE ETIK JURNALISTIK TIMIKA FOLKS
Pendahuluan
Timika Folks sebagai media siber berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode etik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh jurnalis, redaksi, dan kontributor Timika Folks.
Pasal 1 – Independensi dan Akurasi
Jurnalis Timika Folks bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 – Profesionalitas
Jurnalis Timika Folks menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
- Menghormati hak narasumber
- Tidak menyuap atau menerima suap
- Menghindari konflik kepentingan
- Menggunakan identitas jelas saat wawancara
Pasal 3 – Verifikasi dan Uji Informasi
Jurnalis wajib:
- Menguji kebenaran informasi
- Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait
- Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi
Pasal 4 – Larangan Berita Bohong dan Fitnah
Jurnalis Timika Folks tidak membuat berita:
- Bohong (hoaks)
- Fitnah
- Sadis atau cabul
Pasal 5 – Perlindungan Identitas
Jurnalis wajib melindungi identitas:
- Korban kejahatan seksual
- Anak yang terlibat dalam kasus hukum
Pasal 6 – Larangan Penyalahgunaan Profesi
Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi untuk:
- Kepentingan pribadi
- Kepentingan kelompok tertentu
- Keuntungan materi
Pasal 7 – Hak Tolak dan Sumber Berita
Jurnalis berhak:
- Melindungi narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya
- Menjaga kerahasiaan sumber
Pasal 8 – Tidak Diskriminatif
Jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita yang:
- Mengandung diskriminasi SARA
- Merendahkan martabat manusia
Pasal 9 – Kehidupan Pribadi
Jurnalis menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 10 – Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Timika Folks wajib:
- Segera meralat berita yang tidak akurat
- Memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan
- Menyampaikan permintaan maaf jika terjadi kesalahan
Pasal 11 – Konten Iklan dan Berita
Jurnalis wajib membedakan dengan tegas:
- Produk jurnalistik
- Konten iklan atau sponsor
Pasal 12 – Etika Digital dan Media Siber
Dalam platform digital, jurnalis Timika Folks:
- Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
- Bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan
- Mengelola komentar publik secara bijak
Pasal 13 – Sanksi
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Pemberhentian dari tugas jurnalistik
- Proses sesuai hukum yang berlaku
Inilah Kami
Timika Folks
Merupakan portal berita digital terdepan yang merekam dinamika Kabupaten Mimika dan sekitarnya. Kami hadir menyajikan karya jurnalistik yang tajam, objektif, dan mengedukasi sebagai suara autentik bagi masyarakat di Timur Indonesia.