KODE ETIK JURNALISTIK TIMIKA FOLKS

Pendahuluan

Timika Folks sebagai media siber berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kode etik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh jurnalis, redaksi, dan kontributor Timika Folks.

 

Pasal 1 – Independensi dan Akurasi

Jurnalis Timika Folks bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Pasal 2 – Profesionalitas

Jurnalis Timika Folks menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:

  • Menghormati hak narasumber
  • Tidak menyuap atau menerima suap
  • Menghindari konflik kepentingan
  • Menggunakan identitas jelas saat wawancara

 

Pasal 3 – Verifikasi dan Uji Informasi

Jurnalis wajib:

  • Menguji kebenaran informasi
  • Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait
  • Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi

 

Pasal 4 – Larangan Berita Bohong dan Fitnah

Jurnalis Timika Folks tidak membuat berita:

  • Bohong (hoaks)
  • Fitnah
  • Sadis atau cabul

 

Pasal 5 – Perlindungan Identitas

Jurnalis wajib melindungi identitas:

  • Korban kejahatan seksual
  • Anak yang terlibat dalam kasus hukum

 

Pasal 6 – Larangan Penyalahgunaan Profesi

Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi untuk:

  • Kepentingan pribadi
  • Kepentingan kelompok tertentu
  • Keuntungan materi

 

Pasal 7 – Hak Tolak dan Sumber Berita

Jurnalis berhak:

  • Melindungi narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya
  • Menjaga kerahasiaan sumber

 

Pasal 8 – Tidak Diskriminatif

Jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita yang:

  • Mengandung diskriminasi SARA
  • Merendahkan martabat manusia

 

Pasal 9 – Kehidupan Pribadi

Jurnalis menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Pasal 10 – Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Timika Folks wajib:

  • Segera meralat berita yang tidak akurat
  • Memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan
  • Menyampaikan permintaan maaf jika terjadi kesalahan

 

Pasal 11 – Konten Iklan dan Berita

Jurnalis wajib membedakan dengan tegas:

  • Produk jurnalistik
  • Konten iklan atau sponsor

 

Pasal 12 – Etika Digital dan Media Siber

Dalam platform digital, jurnalis Timika Folks:

  • Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
  • Bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan
  • Mengelola komentar publik secara bijak

 

Pasal 13 – Sanksi

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi:

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Pemberhentian dari tugas jurnalistik
  • Proses sesuai hukum yang berlaku

Inilah Kami

Timika Folks

Merupakan portal berita digital terdepan yang merekam dinamika Kabupaten Mimika dan sekitarnya. Kami hadir menyajikan karya jurnalistik yang tajam, objektif, dan mengedukasi sebagai suara autentik bagi masyarakat di Timur Indonesia.​

Timika Folks

Scroll to Top