Kepala Disnaker Mimika Buka Pra Perundingan PKB XVI PT Pangansari Utama

Timika, TF – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika secara resmi membuka kegiatan Pra Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XVI antara PT Pangansari Utama dan serikat pekerja di Swiss-Belhotel Timika, Senin (08/06/2026). Kegiatan yang diikuti oleh manajemen perusahaan PT Pangansari Utama dan perwakilan serikat pekerja tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai 8 hingga 9 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga menegaskan pentingnya menjaga suasana pra perundingan yang kondusif dan mengedepankan dialog yang konstruktif. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses pra perundingan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan bersama.

Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila perusahaan dan pekerja memiliki komitmen yang sama untuk membangun komunikasi yang baik serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan dan pekerja merupakan dua unsur yang saling membutuhkan dalam menjalankan roda usaha. Karena itu, setiap pembahasan yang dilakukan dalam pra perundingan harus berorientasi pada terciptanya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

“Pemerintah berharap seluruh proses pra perundingan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Dengan demikian hubungan kerja yang harmonis dapat terus terjaga dan mendukung keberlangsungan usaha maupun peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Paulus Yanengga menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Pangansari Utama yang selama ini terus menjalin hubungan industrial yang baik dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui berbagai program perusahaan.

Sebagai instansi yang membidangi ketenagakerjaan, Paulus Yanengga memastikan akan terus mendampingi dan mengawal jalannya proses perundingan hingga selesai. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja ke depan.

Sebagai informasi, kegiatan pra perundingan menjadi tahapan awal sebelum dilaksanakannya PKB antara pihak perusahaan dan pekerja. PKB sendiri merupakan kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja dan berlaku selama dua tahun sebelum dilakukan pembaruan melalui proses pra perundingan berikutnya. [Linthon]

Scroll to Top