
TIMIKA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak pembebasan segera sembilan perempuan yang diduga disandera oleh kelompok bersenjata di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia menegaskan bahwa aksi penyanderaan terhadap warga sipil merupakan ancaman nyata bagi kemanusiaan serta pemenuhan hak dasar masyarakat.
Dugaan penyanderaan terhadap sembilan perempuan tersebut mencuat pascakontak tembak yang terjadi antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di wilayah Distrik Jila pada 17 Agustus 2026 lalu. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami identitas, keberadaan, serta kondisi pasti dari para korban di lapangan.
Menteri Arifah mengutuk keras tindakan yang melibatkan kelompok OPM Kodap III Ndugama tersebut. Menurutnya, segala bentuk penggunaan kekerasan dan penyanderaan terhadap perempuan maupun anak-anak sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam situasi dan alasan apa pun.

“Kebiadaban KSTP Ndugama menyandera sembilan anak dan perempuan di Jila adalah permasalahan kemanusiaan serius yang menyangkut keselamatan perempuan, perlindungan korban, dan pemenuhan hak dasar masyarakat,” tegas Arifah dalam keterangan resminya.
Ia menekankan bahwa keselamatan seluruh korban harus menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain mengupayakan pembebasan secara aman, penanganan pasca-kejadian berupa pendampingan psikologis serta sosial bagi keluarga korban juga harus segera dipersiapkan guna mencegah dampak trauma yang berkepanjangan.
Arifah menambahkan, penanganan krisis ini perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas sektor, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga lembaga-lembaga independen yang memiliki mandat khusus dalam perlindungan perempuan dan anak.
Komnas HAM Papua: Dalih “Mengamankan” Tetap Bentuk Pelanggaran
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, turut menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap kelompok rentan. Menanggapi informasi bahwa kelompok bersenjata menggunakan istilah “mengamankan” untuk merujuk pada keberadaan kesembilan perempuan tersebut, Frits menegaskan bahwa alibi tersebut tidak mengubah fakta hukum.
“Apa pun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” ujar Frits Ramandey.