Timika, TF – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika sedang mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan tenaga kerja, khususnya untuk Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Kabupaten Mimika.
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, menyampaikan hal tersebut saat berada di ruang rapat Disnakertrans dalam pertemuan bersama sejumlah lembaga setempat pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu.
Paulus mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang berupaya menghadirkan regulasi tersebut melalui pembahasan dan koordinasi bersama kepala daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Langkah itu dilakukan guna memastikan aturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
Menurut Paulus, keberadaan Perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat hingga saat ini pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Mimika.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi. Kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengintervensi maupun memperoleh data ketenagakerjaan secara menyeluruh dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah.
“Selama ini kami tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengintervensi seluruh perusahaan yang ada di Mimika karena pengawasan berada di tingkat provinsi. Akibatnya, kami juga kesulitan memperoleh data yang valid terkait jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan, khususnya tenaga kerja Orang Asli Papua,” kata Paulus.
Padahal, menurutnya, data tersebut sangat penting untuk memastikan hak-hak tenaga kerja lokal dapat terlindungi dengan baik sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada masyarakat asli daerah.
Ia mengatakan Perda yang sedang diupayakan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pendataan tenaga kerja, khususnya OAP, serta memastikan perusahaan memberikan ruang yang adil bagi tenaga kerja lokal.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi dasar perlindungan terhadap hak-hak pekerja OAP, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan, akses terhadap pelatihan dan peningkatan kompetensi, hingga perlindungan saat bekerja.
“Kami ingin memastikan Orang Asli Papua sebagai masyarakat lokal mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai dalam dunia kerja. Karena itu kami juga sedang berupaya menghadirkan regulasi yang dapat menjadi dasar perlindungan bagi mereka,” ujarnya.
Paulus menilai keberadaan Perda tersebut akan membantu pemerintah daerah mengetahui kondisi riil ketenagakerjaan di Mimika, termasuk jumlah tenaga kerja OAP yang terserap di berbagai sektor usaha.
Dengan adanya data yang akurat, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus menyusun program peningkatan kapasitas yang lebih tepat sasaran.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Disnakertrans Mimika berencana melakukan studi banding ke Jayapura untuk mempelajari kebijakan dan regulasi yang telah diterapkan di daerah lain di Tanah Papua. Langkah tersebut dilakukan agar Perda yang nantinya lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Paulus berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi terciptanya sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada Orang Asli Papua sebagai pemilik hak ulayat dan masyarakat lokal yang hidup di tengah pesatnya perkembangan investasi dan pembangunan di Kabupaten Mimika.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan Orang Asli Papua tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, tetapi juga mendapatkan kesempatan dan perlindungan yang layak dalam dunia kerja,” pungkasnya. [Linthon]