Timika, TF – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Distrik Hoeya yang dibiayai melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.
Penyelidikan dilakukan terhadap proyek pembangunan rumah layak huni yang berlokasi di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan nilai anggaran mencapai Rp8,75 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH., mengatakan proses penyelidikan dimulai sejak 29 Maret 2026 berdasarkan laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami mulai melakukan penyelidikan sejak 29 Maret 2026 berdasarkan aduan masyarakat yang kami terima,” kata Dhendy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Dalam proses pendalaman, tim penyelidik telah meminta keterangan dari dua ASN Perkimtan Mimika. Namun, Kejari Mimika belum mengungkap identitas maupun materi pemeriksaan karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah ada dua ASN yang kami periksa untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Dhendy, tim penyelidik saat ini masih mengumpulkan dokumen, data, serta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Untuk proses penyelidikan masih terus berlanjut,” tegasnya.
Kejari Mimika memastikan akan mendalami seluruh aspek pelaksanaan proyek, mulai dari penggunaan anggaran, proses pengerjaan, hingga hasil pembangunan di lapangan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.
Hingga kini, Kejari Mimika belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab maupun meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.