Disdukcapil Mimika Benahi Data Penduduk, Cegah Bansos Salah Sasaran

Timika, TF – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mempercepat pembenahan administrasi kependudukan (adminduk) sebagai upaya memperkuat akurasi data pelayanan publik sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat data penduduk yang tidak mutakhir.

Pembenahan tersebut difokuskan pada validitas data dasar warga, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, hingga perpindahan domisili. Data tersebut menjadi basis penting dalam penyaluran bantuan sosial, penyusunan kebijakan pembangunan, hingga penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menjelang Pemilu Serentak 2029.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan tertib administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dokumen, tetapi menjadi fondasi bagi ketepatan berbagai program pemerintah.

“Tertib adminduk ini jauh melampaui sekadar kepemilikan selembar kertas. Ini adalah fondasi dari akurasi data negara yang langsung berdampak pada hak-hak konstitusional warga,” ujarnya.

Menurut Slamet, masih ditemukan sejumlah persoalan yang memengaruhi kualitas data kependudukan, di antaranya keterlambatan pelaporan kematian dan perpindahan penduduk. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran dalam program bantuan pemerintah.

Karena itu, Disdukcapil Mimika memprioritaskan penerbitan akta kematian secara tepat waktu agar data warga yang telah meninggal dapat segera diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan.

“Ke depan, tidak boleh ada lagi nama warga yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial hanya karena dokumen kematiannya belum diterbitkan atau belum dilaporkan. Ruang-ruang kesalahan dan potensi kerugian negara itulah yang terus kami perkecil,” kata Slamet.

Selain mendukung ketepatan penyaluran bantuan sosial, pembaruan data secara berkala juga dilakukan untuk mengantisipasi tumpang tindih data pemilih menjelang Pemilu Serentak 2029.

Disdukcapil Mimika juga menyoroti masih adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan akibat perpindahan penduduk yang tidak dilaporkan. Untuk itu, masyarakat yang berpindah domisili diimbau segera mengurus surat pindah dan memperbarui Kartu Keluarga agar data kependudukan setiap wilayah tetap akurat.

“Tujuannya agar data penduduk di setiap wilayah tetap valid. Jika perpindahan tidak dilaporkan, maka perhitungan jumlah penduduk antardistrik menjadi tidak tepat dan pada akhirnya memengaruhi perencanaan fasilitas publik serta distribusi program pembangunan,” jelasnya.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Disdukcapil Mimika menegaskan seluruh pelayanan dokumen kependudukan diberikan secara gratis. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Slamet, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap peristiwa penting kependudukan menjadi kunci utama untuk mewujudkan satu data penduduk yang akurat, sehingga berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan.

Scroll to Top