Bupati Mimika Survei Ruas Jalan Kota, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penataan Kawasan

Timika, TF – Bupati Mimika Johanes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong meninjau sejumlah titik di Kota Timika, Selasa (9/6/2026), guna memetakan kebutuhan rekayasa lalu lintas dan penataan kawasan perkotaan. Survei lapangan tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman.

Dalam peninjauan itu, Bupati Johanes Rettob mengatakan hasil survei akan menjadi dasar penerapan rekayasa lalu lintas, termasuk penutupan sejumlah putaran jalan (U-turn) atau yang dikenal masyarakat sebagai putaran kapsul.

“Kemarin kami sudah melakukan survei jalan untuk keperluan rekayasa. Jadi, masyarakat jangan kaget jika nantinya ada beberapa U-turn yang kami tutup,” kata Johanes.

Menurutnya, selain penutupan beberapa U-turn, pemerintah daerah juga akan menentukan titik pemasangan rambu-rambu lalu lintas, termasuk rambu larangan parkir dan aturan pendukung lainnya.

“Langkah ini kami ambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalanan Mimika,” ujarnya.

Bupati mengatakan penataan fasilitas parkir juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Mimika akan mendorong setiap pelaku usaha menyediakan area parkir yang memadai sehingga kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan.

“Ini kami lakukan agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan. Kita harus mengubah pola pikir para pengusaha secara bertahap. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan pembangunan kantong parkir umum,” katanya.

Dalam survei tersebut, Johanes Rettob dan Emanuel Kemong turut didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka meninjau sejumlah kawasan yang dinilai memerlukan penataan, termasuk Jalan Hasanuddin yang selama ini kerap mengalami kepadatan akibat aktivitas parkir di badan jalan.

Selain persoalan lalu lintas, pemerintah daerah juga menyoroti keberadaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di depan SMP Negeri 2 Mimika, di mana sejumlah bangunan dilaporkan menutupi pagar sekolah.

Menurut Johanes, bangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu estetika kota, ketertiban umum, serta rencana tata ruang yang telah disusun pemerintah daerah.

Karena itu, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin maupun yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada pembangunan baru yang tidak sesuai aturan, segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang semakin banyak. Penataan kota harus berjalan seiring dengan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap pembangunan gedung usaha yang diajukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk penyediaan lahan parkir, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Scroll to Top