Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal Hasil Razia

Timika, TF – Polres Mimika memusnahkan lebih dari 3.000 liter dan botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi penertiban selama Januari hingga Juni 2026 di Mapolres Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini itu turut dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan peredaran miras ilegal dan penekanan angka kriminalitas di wilayah tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika melalui operasi penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

“Jadi pada kurun waktu menjelang kalender kamtibmas di bulan Januari tahun 2026 sampai dengan bulan ini tahun 2026, Sat Narkoba Polres Mimika, Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako Timika dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika telah melakukan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” kata Billyandha.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.111 liter miras tradisional jenis sopi dan cap tikus serta 1.078 botol miras pabrikan. Miras pabrikan tersebut meliputi 930 botol vodka ukuran 200 mililiter, 144 botol Bir Bintang, dua botol Captain Morgan Spiced Gold ukuran 750 mililiter, dan dua botol Mansion House ukuran 600 mililiter.

Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran miras ilegal yang selama ini berdampak pada berbagai persoalan sosial dan keamanan.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan minuman beralkohol ilegal.

“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Papua Tengah,” ujar Jermias.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan pemerintah daerah mendukung langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal. Menurutnya, berbagai gangguan keamanan di Mimika, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga bentrokan antarkelompok, tidak terlepas dari pengaruh konsumsi alkohol.

“Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini bukan sekadar agenda seremonial pemusnahan terhadap barang bukti, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat,” kata Emanuel.

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dalam memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pasokan miras serta mendorong peran keluarga dan tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Saya menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Mimika dan seluruh jajarannya melalui operasi dan razia yang berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol ilegal yang pada hari ini akan dimusnahkan,” ujarnya.

“Kita semua harus menjadi penggerak daripada bagaimana memberantas minuman beralkohol yang masuk tanpa terkontrol,” pungkasnya.

Scroll to Top