Dari sedikitnya tujuh titik aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di Kabupaten Mimika, ternyata hanya satu perusahaan yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, yakni PT Indo Papua.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan saat ini sepenuhnya berada di tingkat pemerintah provinsi.
“Dari informasi yang ada, hanya PT Indo Papua yang memiliki izin resmi, sedangkan yang lainnya belum mengantongi izin sah,” ujar Marselino saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (16/6/2026).
Marselino mengungkapkan, keberadaan galian C yang beroperasi tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di sekitarnya.
“Kalau dibiarkan terus-menerus, saat musim hujan bisa terjadi luapan air yang memicu banjir. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak karena menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat Mimika,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama yang bermukim di sekitar lokasi penambangan.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di Mimika.
“Kita dorong Pemprov Papua Tengah dan penegak hukum segera lakukan evaluasi menyeluruh,” pungkasnya. [Linthon]