Timika, TF – Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama (belakang Kantor Pos) Timika, dan mengamankan pelaku utama berinisial BM alias Frans.
Kasus ini bermula dari laporan korban M.LO.U (44) yang disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru pada 30 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama.
“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios Jalan Maleo,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu buah sweater hitam, dan satu celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, beberapa barang bukti lain berupa tas berisi uang dan rokok berbagai merek masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini juga berdasarkan keterangan dari rekan pelaku yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan untuk membeli minuman beralkohol guna pesta bersama teman-temannya.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 30 Maret 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Kasus pencurian ini akan tetap kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Ipda Teguh. [Linthon]