Peredaran Sabu di Mimika Melonjak Tajam, Baru Enam Bulan Sitaan Hampir Samai Tahun Lalu

Timika, TF – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2026. Baru memasuki semester pertama, jumlah sabu yang berhasil disita aparat kepolisian hampir menyamai total sitaan selama satu tahun penuh pada 2025.

Data tersebut diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, saat pemusnahan barang bukti sabu seberat 296,18 gram senilai lebih dari Rp900 juta di Mapolres Mimika, Kamis (4/6/2026).

Menurut Billyandha, hingga Juni 2026 Polres Mimika telah menangani sejumlah kasus narkotika dengan total 17 tersangka yang berhasil diamankan. Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mendekati 1 kilogram.

“Tahun lalu, selama satu tahun penuh kami menyita sekitar 1,2 kilogram sabu. Sementara tahun ini baru masuk semester pertama, jumlah sabu yang berhasil kami sita sudah hampir mencapai 1 kilogram,” ujarnya.

Selain sabu, aparat kepolisian juga mengamankan sekitar 3,2 kilogram ganja, 45.000 butir tembakau sintetis, dan 76 butir obat keras dari berbagai pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026. Total nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Billyandha mengatakan peningkatan peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat Mimika karena sasaran peredarannya semakin luas, termasuk menyentuh kalangan usia sekolah.

“Peredaran narkoba sekarang sudah mulai menyasar anak-anak usia sekolah. Ini menjadi perhatian serius kami karena dampaknya sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda,” katanya.

Salah satu pengungkapan kasus terbesar tahun ini berasal dari penangkapan seorang tersangka berinisial NN alias V pada 20 Mei 2026 di kawasan Jalan Perintis, Timika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 36 paket plastik besar, 243 paket plastik kecil, dan satu paket ukuran sedang yang berisi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Papua, total berat bersih barang bukti mencapai 296,1838 gram.

Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antardaerah. Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial MD alias G yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Narkotika ini dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G yang saat ini masih DPO. Kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat,” ujar Billyandha.

Barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan hasil uji laboratorium. Polisi memperkirakan nilai ekonomi sabu yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp900 juta.

Menurut Billyandha, keberhasilan mengungkap dan memusnahkan ratusan gram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya menekan laju peredaran narkotika yang terus meningkat di Mimika.

Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Mimika juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Timika untuk mendorong penerapan hukuman maksimal terhadap para pelaku peredaran narkoba.

“Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara. Kami berharap ada efek jera sehingga peredaran narkoba di Mimika dapat ditekan,” tegasnya.

Scroll to Top