Kasus Sabu 1,3 Gram Naik Tahap II, Dua Pengedar di Mimika Segera Disidang

Timika, TF – Kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diungkap di salah satu penginapan di Mimika kini memasuki tahap penuntutan. Dua tersangka berinisial R.I dan A.A resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Rabu (15/4/2026), menandai proses hukum kasus ini segera berlanjut ke persidangan.

Kasus ini sebelumnya terungkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Januari 2026, setelah tim opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di sebuah penginapan.

Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu Hery Setiabudi kemudian melakukan penggerebekan di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, dan berhasil mengamankan kedua tersangka di kamar nomor 203.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,3431 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, hingga uang tunai sebesar Rp3,45 juta yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, sejumlah barang pribadi seperti telepon genggam dan satu unit sepeda motor juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka R.I mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut A.A turut terlibat dalam membantu proses peredaran kepada konsumen di wilayah Mimika.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyerahan tahap II dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32.

Selanjutnya, kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Timika sambil menunggu proses persidangan.

Scroll to Top