Kasus Curas Bougenville Mimika Tahap II, Pelaku Residivis Diserahkan

Timika, TF – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, resmi memasuki tahap II. Penyidik Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (4/5/2026).

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19).

Kasus ini merupakan peristiwa pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada 28 Januari 2026. Dalam kejadian tersebut, salah satu korban, Fajar M.K, mengalami luka serius hingga pergelangan tangannya putus akibat serangan senjata tajam.

Selain itu, tiga korban lainnya yakni Ade A, Marchelino FE, dan Samsul H.T.D juga mengalami kerugian materiil setelah barang milik mereka digasak oleh para pelaku.

Ipda Teguh mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.

“Salah satu pelaku, AT, merupakan residivis dan sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum melancarkan aksinya.

“Pada saat kejadian, tersangka telah membekali diri dengan senjata tajam, mengingat situasi saat itu bertepatan dengan adanya tawuran antar kelompok di sekitar SD Koperapoka,” tambahnya.

Dalam proses tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu dus ponsel merek Poco M6.

Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 29 Januari 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tutup Ipda Teguh. [Linthon]

Scroll to Top