Polsek Kuala Kencana Gagalkan Penjualan Barang Elektronik Hasil Pencurian

Timika, TF — Aksi pencurian barang elektronik di wilayah SP3 Kuala Kencana berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Kuala Kencana, Sabtu (09/05/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.W beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial H.S (30) mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumahnya sekitar pukul 01.00 WIT. Saat memeriksa sumber suara, korban mendapati seseorang diduga pelaku pencurian berada di sekitar rumahnya.

Korban kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengikatnya menggunakan tali sebelum menghubungi pihak kepolisian. Dari hasil pengecekan, sejumlah barang elektronik diketahui hilang dari dalam rumah.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya dua unit laptop Asus, satu unit tablet Xiaomi Pad, satu hardisk, serta satu speaker merek Bose.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuala Kencana bersama Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan TSM Jalur 1, Kelurahan Karya Kencana, sekitar pukul 15.30 WIT.

Saat diamankan, pelaku diketahui berada di salah satu rumah dan langsung dibawa menggunakan mobil patroli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian. Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian barang rencananya akan dijual, sementara satu unit tablet telah dijual kepada penjual sopi seharga Rp550 ribu ditambah lima bungkus minuman lokal jenis sopi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, hardisk, mouse, charger, hingga tas penyimpanan barang elektronik.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Kencana guna proses penyidikan lebih lanjut. [Linthon]

Scroll to Top