DPRK Soroti Akuntabilitas LKPJ dan Pertanggungjawaban APBD Mimika Tahun 2025

Timika, TF – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mulai menguji akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Rapat Paripurna I Masa Sidang II, Selasa (28/7/2026), dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Hadir mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong bersama Penjabat Sekda Abraham Kateyau, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Primus menegaskan pembahasan LKPJ dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipandang sebagai agenda seremonial. Menurutnya, DPRK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“LKPJ dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk mengukur akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Primus.

Ia menekankan evaluasi yang dilakukan DPRK bukan sekadar mencocokkan angka-angka dalam laporan, tetapi juga menilai sejauh mana anggaran daerah benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pada sektor pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

“Evaluasi yang akan kita lakukan merupakan bentuk sinergi DPRK dan kepala daerah agar setiap rupiah uang rakyat dikelola tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat di Bumi Amungme dan Kamoro,” ujarnya.

DPRK menyorot hal tersebut mengingat dalam laporan pemerintah masih terdapat sejumlah target yang belum tercapai, terutama pada realisasi belanja modal seperti pembangunan jalan dan jembatan. Pemerintah daerah mengakui capaian tersebut dipengaruhi transisi pemerintahan, proses pengadaan barang dan jasa, kondisi geografis, serta keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,04 triliun atau 98,23 persen dari target, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target hingga 115,89 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,58 triliun atau 82,14 persen.

Emanuel mengatakan pemerintah tetap mengarahkan pembangunan untuk mendukung visi “Mimika Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Obyektif, dan Berdaya Saing Menuju Gerbang Emas”, dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, reformasi birokrasi, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Pemerintah juga mengklaim sejumlah indikator pembangunan mengalami peningkatan, di antaranya standar pelayanan minimal pendidikan jenjang PAUD dan SD, tingkat kepuasan layanan kesehatan, persalinan di fasilitas kesehatan, akses air minum, drainase lingkungan, hingga pengembangan koperasi dan UMKM.

Meski demikian, DPRK diperkirakan akan memberikan perhatian lebih terhadap berbagai program yang belum mencapai target, terutama belanja pembangunan yang realisasinya masih rendah dibandingkan target yang telah ditetapkan dalam APBD. Hal itu akan menjadi salah satu materi pembahasan pada tahapan berikutnya.

Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRK Mimika dijadwalkan berlangsung Rabu (29/7/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRK akan menyampaikan catatan, kritik, serta rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Scroll to Top