Timika, TF – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menjaga kemudahan layanan perizinan dan iklim investasi di daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menghadirkan perwakilan pemerintah pusat untuk menjelaskan perkembangan sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan yang berlangsung di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Jumat (12/6/2026), dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Santy Sondang, dan diikuti para pelaku usaha serta sejumlah instansi teknis terkait.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan kepastian informasi kepada pelaku usaha terkait proses pembaruan sistem OSS yang beberapa bulan terakhir mengalami perlambatan akses akibat proses pengembangan dan penyesuaian regulasi nasional.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan pelaku usaha, DPMPTSP menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta kementerian terkait yang menangani sistem OSS.
“Karena sistem OSS sedang dalam proses pembaruan, kami menghadirkan perwakilan kementerian agar pelaku usaha mendapatkan penjelasan langsung mengenai perkembangan sistem dan langkah-langkah yang harus dilakukan,” kata Marselino.
Menurutnya, keberadaan OSS sangat penting karena menjadi pintu utama pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. Karena itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses normalisasi sistem dapat segera berjalan dan pelayanan kepada masyarakat maupun investor tidak terganggu.
Marselino menjelaskan bahwa sejumlah tahapan perizinan juga membutuhkan verifikasi teknis di lapangan, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan pekerjaan umum. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta perkembangan sistem OSS. Pemerintah daerah juga optimistis normalisasi sistem dapat segera terealisasi sehingga pelayanan perizinan dan investasi di Kabupaten Mimika semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. [Linthon]