Bupati Mimika Ancam Pecat ASN Mabuk dan Pelaku KDRT

Timika, TF – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang dilakukan pegawai, mulai dari mabuk-mabukan menggunakan pakaian dinas hingga tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku bahkan terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Peringatan keras itu disampaikan Johannes Rettob saat memimpin apel pagi di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Senin (6/7/2026). Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengamankan setiap ASN yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum dengan mengenakan seragam dinas.

“Saya sudah sampaikan beberapa hari lalu, tapi sepertinya tidak didengar. Satpol PP kalau ada pegawai yang mabuk-mabukan di jalan pakai baju dinas langsung tangkap, kita sudah tidak main-main lagi,” tegasnya.

Ketegasan itu dipicu laporan mengenai seorang pejabat setingkat Eselon III yang diduga melakukan pelanggaran serius. Selain mabuk saat mengenakan pakaian dinas, oknum tersebut juga disebut melakukan KDRT terhadap istrinya dan membawa perempuan lain ke rumah saat istri sah masih berada di dalam rumah.

“Ini pejabat Eselon III, pakai pakaian dinas sampai di rumah pukul istrinya hanya gara-gara mabuk. Lebih parah lagi, istri sah ada di rumah, dia bawa perempuan lain masuk ke dalam rumah. Ini bagaimana mental kalian,” ujar Johannes.

Bupati mengungkapkan identitas oknum tersebut telah dikantonginya. Ia memastikan pemerintah daerah akan memproses pelanggaran itu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan sebagai ASN.

“Saya tidak main-main, hukumannya berat, pemberhentian dengan tidak hormat. Anti akhir bulan, tiba-tiba ada pemberhentian. Kita akan kasih surat pemberhentiannya di depan apel ini, saat kalian semua ada, supaya tobat sedikit anak-anak saya ini,” katanya.

Johannes juga mengajak ASN perempuan maupun istri pegawai yang menjadi korban kekerasan untuk berani melaporkan kasus yang dialami tanpa rasa takut. Menurutnya, penyalahgunaan jabatan maupun penghasilan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang mencoreng nama baik ASN.

Selain menyoroti persoalan moral, Bupati turut mengingatkan seluruh aparatur agar tidak menyalahgunakan media sosial selama jam kerja. Ia meminta ASN lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mampu membedakan informasi yang dapat dipublikasikan dengan informasi yang bersifat rahasia.

Di akhir arahannya, Johannes mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika menjaga integritas, kehormatan profesi, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Tunjukkan kalian sebagai pegawai negeri sipil, tunjukkan kita adalah aparatur sipil negara yang berwibawa kepada masyarakat. Tugas kita adalah bekerja untuk melayani masyarakat,” tutupnya.

Scroll to Top