Timika, TF — Peredaran narkotika di Kabupaten Mimika kini memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai modus operandi. Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial D.P.P.S.P (25) di kawasan Jalan WR Supratman, tepatnya di kantor jasa pengiriman J&T, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Pelaku yang diketahui merupakan warga asal Biak dan bekerja sebagai petugas keamanan (security) tersebut diamankan bersama sebuah paket mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat terkait adanya seseorang yang diamankan di lokasi jasa pengiriman dengan barang bukti mencurigakan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bersama pelaku, polisi memastikan isi paket merupakan tembakau sintetis. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selain paket narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta kotak paket bekas jasa pengiriman.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika menilai, penggunaan jasa pengiriman sebagai sarana distribusi narkotika menjadi perhatian serius. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba. [Linthon]