Diversi Diterapkan, Kasus Curat Jalan Kartini Utamakan Restoratif Anak

Timika, TF – Pendekatan keadilan restoratif kembali diterapkan dalam penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kartini, Mimika. Aparat kepolisian memilih jalur diversi terhadap salah satu tersangka yang masih di bawah umur, sebagai bentuk perlindungan hukum anak sekaligus upaya pemulihan bagi korban.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada April 2026, terkait aksi pencurian di kawasan Jalur 2, samping Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Inauga. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni JMW alias Moris (18) dan HBFW alias Nando (16).

Saat perkara memasuki Tahap II, penyidik Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika. Namun, berbeda dengan tersangka dewasa yang proses hukumnya berlanjut, tersangka anak justru diarahkan ke mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwa diversi dilakukan karena tersangka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga tersangka, korban, hingga instansi terkait seperti dinas sosial dan balai pemasyarakatan.

Hasilnya, tercapai kesepakatan damai di mana tersangka mengganti kerugian korban dan dikembalikan kepada orang tuanya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada hukuman, tetapi juga mempertimbangkan masa depan anak serta pemulihan hubungan sosial. Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka dewasa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan serta pengadilan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan perkara.

Melalui penerapan diversi, aparat berharap kasus serupa dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih humanis tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban. [Linthon]

Scroll to Top