Timika, TF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mulai mematangkan persiapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2029 dengan memfokuskan sinkronisasi data pemilih di lokasi khusus kawasan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya mobilitas karyawan yang berpotensi memengaruhi akurasi daftar pemilih.
Sinkronisasi data tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor KPU Mimika, Rabu (22/7/2026), dan melibatkan Bawaslu, PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, serta perusahaan kontraktor. Dari 27 perusahaan yang diundang, sebanyak 18 perusahaan hadir dalam pertemuan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Mimika, Agustinus Tutupahar, mengatakan rapat menghasilkan 10 poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta sebagai dasar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.
Menurut Agustinus, tantangan terbesar dalam penyusunan daftar pemilih di kawasan operasional PTFI adalah tingginya mobilitas tenaga kerja akibat sistem roster, mutasi, dan rotasi karyawan. Kondisi tersebut membuat data pemilih dapat berubah dalam waktu singkat sehingga membutuhkan pembaruan secara berkala.
“Perubahan status kepegawaian, seperti penerimaan karyawan baru, pensiun, pemutusan hubungan kerja, hingga berakhirnya masa kontrak juga harus terus diperbarui agar daftar pemilih tetap akurat,” ujarnya.
Selain mobilitas karyawan, KPU Mimika juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih intensif antara PTFI dan perusahaan-perusahaan kontraktor yang beroperasi di area tambang. Sinkronisasi data dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian data pemilih.
KPU juga menemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang berpotensi memengaruhi validitas daftar pemilih, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum valid, perubahan alamat domisili, hingga status perkawinan yang belum diperbarui pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tak hanya itu, potensi munculnya data pemilih ganda juga menjadi perhatian. Kondisi ini dapat terjadi ketika seorang karyawan masih terdaftar sebagai pemilih di daerah asal sekaligus masuk dalam daftar pemilih di TPS lokasi khusus kawasan PTFI.
Agustinus menegaskan ketepatan waktu penyampaian data oleh setiap perusahaan menjadi faktor penting dalam proses penyusunan daftar pemilih. Karena itu, KPU meminta seluruh perusahaan menyerahkan data karyawan secara lengkap, valid, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk memperkuat koordinasi, setiap perusahaan juga diminta menunjuk seorang person in charge (PIC) yang bertanggung jawab melakukan pembaruan dan penyampaian data karyawan kepada KPU Mimika.
Dalam rapat tersebut, PT Freeport Indonesia bersama perusahaan-perusahaan kontraktor menyatakan komitmennya mendukung proses pemutakhiran data pemilih agar hak konstitusional seluruh karyawan tetap terjamin pada Pemilu 2029.
“Hak pilih karyawan di lokasi khusus akan tetap dijamin, baik pada Pemilu Legislatif maupun Pilkada, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu nasional serentak pada tahun 2029,” kata Agustinus.