Timika, TF – Kepolisian Resor Mimika membekuk seorang pria berinisial EFP (42) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pelaku ditangkap kurang dari 13 jam setelah penikaman terjadi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIT. Korban mengalami luka tusuk serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelaku melakukan penyerangan saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku sehingga harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7/2026).
Merespons laporan tersebut, Tim Basmi Bandit Timika (BABAT) Satreskrim Polres Mimika bergerak melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Achmad bersama KBO Satresnarkoba IPDA Suryadi Rasid dan personel gabungan Sat Samapta berhasil menangkap EFP pada hari yang sama sekitar pukul 17.35 WIT.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam oleh korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam,” kata Hempy.
Dalam pemeriksaan, EFP juga mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke aliran sungai di belakang rumahnya. Polisi masih melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hempy menegaskan Polres Mimika akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi memicu tindak pidana baru.