Timika, TF – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menindaklanjuti Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sidak dilakukan di SPBU Nawaripi, SPBU SP2 Timika, SPBU Kilometer 8, SPBU Jalan Yos Sudarso, dan SPBU Jalan Hasanuddin. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan SPBU terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mencegah penyalahgunaan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan sidak merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Bupati Mimika Johannes Rettob yang meminta tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran dalam penyaluran BBM.
“Tanggal 14 Juli 2026, kami melakukan sidak di sejumlah SPBU di dalam Kota Timika. Kami diminta Pak Bupati untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” kata Sabelina.
Ia menjelaskan, Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh SPBU. Di antaranya, kendaraan dinas berpelat merah dilarang membeli BBM bersubsidi, kendaraan dengan barcode yang tidak sesuai nomor polisi wajib mengisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax, serta kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi akan ditindak.
Selain itu, kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah namun belum melakukan mutasi juga diarahkan membeli BBM nonsubsidi hingga proses administrasi kendaraan diselesaikan.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan juga melakukan penertiban antrean kendaraan di area SPBU agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Pengawasan turut difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
“Misalnya truk yang mengisi hingga 80 liter. Tidak mungkin volume tersebut habis dalam satu hari sehingga pengisian setiap hari menjadi perhatian kami,” ujar Sabelina.
Pengawasan melibatkan sejumlah instansi, yakni Satpol PP, Samsat Mimika, dan Dinas Perhubungan. Mulai hari berikutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika juga akan bergabung untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Disperindag sebagai instansi teknis yang memimpin pengawasan. Satpol PP, kata dia, difokuskan pada penindakan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah.
“Kami tidak melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan. Tugas kami fokus pada kendaraan yang melakukan modifikasi tangki untuk mengisi BBM,” katanya.
Terkait maraknya penjualan BBM eceran, Yulius menegaskan penertiban akan dilakukan setelah pemerintah memastikan sumber pasokan BBM yang dijual para pengecer. Satpol PP siap bertindak apabila Disperindag memberikan instruksi dan ditemukan aktivitas penjualan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.