Timika, TF – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat penerbitan izin usaha bagi pelaku usaha baru. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setiap pemohon izin usaha kini diwajibkan menyediakan lahan parkir sebagai salah satu syarat utama sebelum izin diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselinus Mameyau, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatasi persoalan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Timika.
“Pelaku usaha baru yang ingin membuka usahanya wajib menyiapkan lahan parkir. Itu menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin usaha,” tegas Marselinus di Timika, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, masih banyak tempat usaha, terutama di sektor kuliner dan hiburan, yang beroperasi tanpa didukung fasilitas parkir memadai. Akibatnya, kendaraan pelanggan kerap memanfaatkan badan jalan maupun trotoar sebagai area parkir sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi, DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan sebelum izin usaha diterbitkan. Tim teknis akan mengecek langsung lokasi usaha guna memastikan ketersediaan dan kelayakan area parkir yang disiapkan pemohon.
“Kalau lahan parkir belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan, izin usaha belum bisa diterbitkan. Setelah memenuhi persyaratan, baru proses perizinan dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Marselinus menjelaskan, kebijakan tersebut saat ini diberlakukan bagi pelaku usaha baru. Sedangkan usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki fasilitas parkir memadai akan ditangani bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Menurut dia, Dinas Perhubungan nantinya akan melakukan penataan teknis di lapangan, termasuk pengaturan pola parkir kendaraan dan pemasangan rambu lalu lintas pada titik-titik yang rawan menimbulkan kemacetan.
“Penataan akan dilakukan agar kendaraan tidak lagi menumpuk di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pelaku usaha lebih memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan publik, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan aturan baru ini, ketersediaan lahan parkir tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi salah satu faktor penentu bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin berusaha di Kabupaten Mimika.