Timika, TF – Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak menyatakan jajaran Polres Mimika berhasil mengamankan lima terduga pelaku pembegalan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian. Bersamaan dengan itu, polisi juga berhasil meredam aksi pemalangan jalan yang dilakukan keluarga korban.
Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (20/7/2026).
Menurut Kapolres, peristiwa bermula saat keluarga korban melakukan aksi pemalangan jalan disertai pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes atas dugaan pembegalan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu malam 19 Juli 2026. Mereka mendesak kepolisian segera menangkap para pelaku.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Kapolres bersama Kabag Ops Polres Mimika Kompol Hendri A. Korwa, Iptu Leonard Howay, personel Tim Perintis, dan personel Patroli Polsek Mimika Baru turun langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus berdialog dengan keluarga korban agar kondisi tetap kondusif.
“Di saat bersamaan, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian,” ujar AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DJN, EK, DWL, JW, dan YSK. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memperkirakan jumlah pelaku sekitar enam orang sehingga satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres mengatakan penyidik Satreskrim Polres Mimika masih terus mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan antara korban dan para terduga pelaku sehingga diperlukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejadian secara utuh.
“Untuk kronologi lengkap dan motif aksi, kami masih dalami dan mencari bukti untuk mengetahui kejadian sebenarnya,” katanya.
AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami memahami harapan keluarga korban agar pelaku segera diproses hukum. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Jangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Setelah polisi memberikan penjelasan kepada keluarga korban, aksi pemalangan akhirnya dibuka dan arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih kembali normal. Selanjutnya, Tim Patroli Perintis mendampingi perwakilan keluarga korban menuju RSUD Kabupaten Mimika guna memastikan korban mendapatkan penanganan medis.