Perda UMKM OAP Disosialisasikan, Wabup Mimika Tekan Kepatuhan Pelaku Usaha

Timika, TF – Upaya memperkuat posisi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika mulai diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP.

Kegiatan yang digelar di Hotel Cenderawasih 66, Senin (13/4/2026) ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dan diinisiasi oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa keberadaan perda ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik.

“Saya harap masyarakat dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar memahami aturan yang ada, sehingga dalam menjalankan usaha tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perda tersebut tidak bertujuan untuk membedakan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan agar seluruh pelaku usaha dapat berjalan lebih tertib dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Engel Piri, menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan salah satu dari tujuh perda inisiatif DPRK Mimika yang telah ditetapkan pada tahun 2024.

Menurutnya, perda tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP menjadi prioritas untuk disosialisasikan karena dinilai sangat mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Perda ini penting agar diketahui secara luas, khususnya oleh pelaku UMKM OAP, sehingga mereka memahami hak dan kewajibannya,” jelasnya.

Adapun tujuh perda inisiatif DPRK Mimika yang telah ditetapkan meliputi perlindungan UMKM OAP, pembagian saham divestasi PT Freeport Indonesia, pengawasan minuman beralkohol, subsidi transportasi pesisir dan pegunungan, perlindungan seni dan budaya, pengakuan masyarakat hukum adat, serta perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pelaku usaha, khususnya OAP, dapat semakin terlindungi sekaligus mampu berkembang secara berkelanjutan dalam kerangka aturan yang jelas di Kabupaten Mimika. [Evan]

Scroll to Top