Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus

Timika, TF — Polres Mimika memusnahkan sebanyak 420,6186 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba di wilayah Mimika, Senin (11/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo dan disaksikan unsur Forkopimda serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka pengedar berinisial N dan MM yang diamankan di Jalan Serui Mekar dan Jalan Matoa pada 30 April 2026 lalu.

“Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 420,6186 gram sebagai barang bukti dari dua orang tersangka,” kata Kompol Junan saat konferensi pers.

Menurutnya, apabila berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan 35 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil dari tangan tersangka N yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018.

Sementara dari tersangka MM, aparat mengamankan 144 paket kecil dan dua paket besar sabu siap edar.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar Papua.

“Satu orang DPO ada di luar Papua dan tetap akan diselidiki,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Junan menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mimika.

Sementara itu, Fransiskus Bokeyau mengapresiasi langkah Satresnarkoba Polres Mimika dalam mengungkap kasus tersebut dan menilai upaya pemberantasan narkoba penting untuk menyelamatkan generasi muda.

“Narkoba merupakan perusak generasi bangsa di Mimika, sehingga harus dideteksi cepat dan para pengedarnya ditangkap,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, kedua tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air mendidih sebelum dibuang. [Linthon]

Scroll to Top