Polres Mimika Tangkap Residivis Kasus Sabu di Jalan Pendidikan

Timika, TF – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial A.K (41), Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kabupaten Mimika.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 9 April 2026.

Tersangka A.K diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik bening besar, 18 plastik klip ukuran sedang, dan 10 plastik klip kecil yang seluruhnya berisi sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat takar, plastik kemasan, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Jalan Pendidikan, jalur 3 Timika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tambahan barang bukti sabu yang disimpan pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut merupakan miliknya yang diedarkan di wilayah Timika dengan sistem “tempel”.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. [Linthon]

Scroll to Top