Timika, TF – Sebanyak 164,5 liter minuman keras lokal jenis sopi diamankan petugas gabungan saat razia kedatangan kapal penumpang KM Tatamailau di Dermaga Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Kamis (02/04/2026).
Razia tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Lanal Timika dan KPLP Syahbandar Pelabuhan Pomako yang dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.
Minuman keras ilegal itu ditemukan saat pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Tual. Namun, seluruh barang bukti diketahui ditinggalkan oleh pemiliknya saat razia berlangsung.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 227 plastik ukuran 600 mililiter (137 liter), empat jerigen ukuran lima liter (20 liter), tiga botol plastik ukuran 1.500 mililiter (4,5 liter), serta lima botol plastik ukuran 600 mililiter (4 liter).
Seluruh minuman keras tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses pemusnahan.
Selain melakukan razia, petugas juga melakukan pengamanan kedatangan dan keberangkatan KM Tatamailau. Kapal tersebut tercatat membawa 862 penumpang turun, 179 penumpang naik, serta 274 penumpang lanjutan dengan rute menuju Agats dan Merauke.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada setiap kedatangan kapal penumpang, sebagai upaya mencegah masuknya minuman keras ilegal melalui jalur laut.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika. [Linthon]