Timika, TF – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Tim Khusus
Babat menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan perbuatan
asusila yang beraksi di 16 lokasi di Kota Timika, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi
Humas Polres Mimika pada Jumat (20/3/2026).
Pelaku berinisial F.G. (19) ditangkap pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah
konter telepon genggam di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, setelah polisi menerima
informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, bersama Tim
Babat, dan pelaku diamankan saat berada di dalam konter tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penjambretan di 12 tempat
kejadian perkara (TKP) serta perbuatan asusila di 4 lokasi berbeda di wilayah Kota Timika.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor
Honda Sonic 150R, helm, pakaian, serta berbagai barang hasil curian berupa telepon
genggam, tablet, dan dompet dari beberapa lokasi kejadian.
Dalam salah satu kasus, korban perempuan berinisial I.F (19) kehilangan dua unit telepon
genggam setelah tasnya dibuka oleh pelaku saat berkendara. Korban kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Mimika.
Selain penjambretan, pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila dengan meraba
bagian tubuh korban perempuan di tempat umum.Saat ini pelaku telah diamankan di Polres
Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di jalan dan segera
melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. [Linthon]