Badan Usaha Penyalur Tenaga Kerja Wajib Terdaftar di Disnakertrans Mimika

Timika, TF – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika mewajibkan setiap badan usaha yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja untuk terlebih dahulu mendaftarkan usahanya ke Disnakertrans sebelum menjalankan aktivitas perekrutan maupun penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Mimika.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan agar seluruh badan usaha penyalur tenaga kerja dapat terdata secara resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

Menurutnya, badan usaha yang menghimpun pencari kerja untuk diberikan pembekalan keterampilan, seperti operator alat berat, petugas keamanan (security), maupun keahlian lainnya sebelum disalurkan ke dunia kerja, wajib melaporkan keberadaannya kepada Disnakertrans.

“Semua badan usaha yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja harus terdaftar di Disnakertrans. Tujuannya agar kami mengetahui keberadaan mereka, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memastikan aktivitas yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Paulus.

Ia menjelaskan, pendataan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja di Kabupaten Mimika. Dengan adanya badan usaha yang terdaftar, masyarakat memiliki kepastian bahwa proses perekrutan, pembekalan, hingga penyaluran tenaga kerja dilakukan oleh pihak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah praktik perekrutan tenaga kerja oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas maupun menawarkan janji pekerjaan tanpa kejelasan.

Paulus juga mengimbau masyarakat agar memastikan badan usaha yang menawarkan pelatihan, pembekalan, atau penyaluran tenaga kerja telah terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Mimika. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem penyaluran tenaga kerja yang lebih tertib, transparan, serta memberikan rasa aman bagi para pencari kerja.

Scroll to Top