Timika, TF — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai menyiapkan penguatan peran Posyandu melalui penyusunan regulasi baru yang akan mengubah fungsi Posyandu dari sekadar layanan kesehatan balita menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih terintegrasi dan berbasis pemberdayaan.
Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Draft Peraturan Bupati tentang Posyandu yang digelar Wahana Visi Indonesia (WVI) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Ultima, Senin (19/05/2026).
Kegiatan dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si., yang menegaskan bahwa keberadaan Posyandu memiliki posisi strategis dalam pelayanan dasar masyarakat dan perlu diperkuat melalui payung hukum yang jelas.
Menurut Ananias, selama ini Posyandu identik dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Namun ke depan, peran tersebut akan diperluas seiring arah kebijakan nasional yang menempatkan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan mitra pemerintah dalam mendukung berbagai pelayanan dasar.
“Pemerintah Kabupaten Mimika memandang Posyandu sebagai salah satu pilar utama pelayanan dasar kepada masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya wajib diperkuat melalui regulasi yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyusunan Draft Peraturan Bupati tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur posisi Posyandu sebagai mitra pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam aturan tersebut, Posyandu tidak hanya mendukung sektor kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
Karena itu, Ananias menilai pengelolaan Posyandu ke depan tidak lagi dapat dibebankan pada satu organisasi perangkat daerah semata. Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu membangun kolaborasi lintas sektor agar penguatan Posyandu berjalan optimal.
“Posyandu bukan lagi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, implementasi di lapangan harus dibarengi komitmen nyata melalui pengawasan, evaluasi, pembinaan berkelanjutan, serta penguatan kapasitas kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
FGD tersebut diharapkan menghasilkan masukan yang objektif dan aplikatif sehingga regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Mimika serta dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah.
Dengan penyusunan aturan baru ini, Pemkab Mimika menargetkan Posyandu tidak lagi sekadar menjadi tempat pelayanan rutin, tetapi berkembang sebagai pusat pelayanan masyarakat yang mampu memperkuat kesejahteraan hingga tingkat kampung dan kelurahan.