Timika, TF — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai memperketat pembenahan tata kelola administrasi pemerintahan dengan menyoroti masih adanya ketidakteraturan dalam penyusunan tata naskah dinas di lingkungan perangkat daerah. Kesalahan format surat, penggunaan lambang, hingga penomoran administrasi dinilai berpotensi memengaruhi legalitas dan citra pemerintahan.
Langkah tersebut ditandai melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas Tahun 2026 yang digelar Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga Timika, Papua Tengah, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Mimika, Ir. Yohana Paliling, M.Si., didampingi Kepala Bagian Ortal Setda Mimika, Agus Purwanto, serta menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Hadir pula para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur sekretariat OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Yohana menegaskan bahwa tata naskah dinas tidak dapat lagi dipandang sebatas urusan administrasi surat-menyurat. Menurutnya, dokumen resmi pemerintah merupakan representasi tata kelola birokrasi yang mencerminkan profesionalisme lembaga.
“Sebagai bagian dari upaya besar reformasi birokrasi, keseragaman dan ketertiban tata naskah dinas menjadi indikator profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa di tengah perkembangan regulasi dan teknologi informasi pada 2026, tuntutan terhadap pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel semakin tinggi. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menyamakan standar administrasi.
Yohana secara khusus menekankan agar tidak ada lagi perbedaan format surat, kesalahan penggunaan lambang negara maupun daerah, kekeliruan redaksional, hingga ketidakteraturan penomoran surat di masing-masing instansi.
Menurutnya, hal yang selama ini dianggap administratif dan sederhana justru memiliki dampak besar terhadap legalitas dokumen serta akuntabilitas pemerintah di mata publik.
“Hal-hal seperti ini terlihat sederhana, namun memiliki dampak besar terhadap legalitas, akuntabilitas, dan citra pemerintahan di mata masyarakat,” katanya.
Pemkab Mimika, lanjut Yohana, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem administrasi yang tertib dan terstandarisasi. Sebab, pelayanan publik yang baik dinilai tidak hanya bergantung pada program kerja, tetapi juga ditopang oleh sistem birokrasi yang rapi dan terukur.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi keraguan maupun kesalahan mendasar dalam penyusunan dokumen dinas di setiap instansi, sehingga standar administrasi pemerintahan di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih seragam dan profesional.