Timika, TF – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memperkuat perlindungan hasil riset, inovasi, dan kekayaan budaya lokal dengan menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Sentra Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Timika, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan bertema “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah” itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Pesertanya terdiri atas akademisi, peneliti, pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, OPD, PT Freeport Indonesia, hingga komunitas inovasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan Mimika memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari hasil penelitian, inovasi, produk UMKM, karya seni, motif budaya, hingga pengetahuan tradisional. Namun, sebagian besar belum terdokumentasi maupun memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, perlindungan HKI menjadi langkah strategis untuk menjaga hasil karya masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi, daya saing daerah, dan mendorong lahirnya inovasi baru.
Melalui kegiatan tersebut, BRIDA menargetkan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya HKI, bertambahnya pendaftaran hasil riset dan inovasi, serta terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika sebagai pusat konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Sentra HKI nantinya akan dibangun melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi di Mimika guna memperluas layanan bagi pemerintah, pelaku usaha, UMKM, komunitas kreatif, hingga masyarakat adat.
Selain menerima materi sosialisasi, peserta juga mengikuti praktik mekanisme pendaftaran HKI agar mampu melindungi karya mereka secara hukum.
Darius berharap semakin banyak hasil penelitian, inovasi, produk UMKM, karya seni, dan pengetahuan tradisional asal Mimika yang didaftarkan sehingga memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.