Satreskrim Polres Mimika Olah TKP Pengrusakan Pagar Milik Keuskupan

Timika, TF – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pengrusakan pagar tembok milik Keuskupan di Jalan Irigasi, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (25/05/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap pagar pembatas lahan milik Keuskupan Timika.

Penanganan kasus itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/541/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 23 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, pihak Keuskupan Timika diwakili pelapor berinisial SB.

Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, peristiwa pengrusakan terjadi pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Sejumlah orang berinisial HH, SP, HS, dan HR disebut mendatangi lokasi lahan milik Keuskupan sebelum diduga melakukan pembongkaran dan merusak pagar pembatas lahan tersebut.

Akibat kejadian itu, pihak Keuskupan dilaporkan mengalami kerugian materiil dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.

Proses olah TKP dipimpin Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mimika, IPDA Muh. Fathur A. Lubis, didampingi Paur Identifikasi AIPTU Yosep Rombe bersama tim identifikasi.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya kerusakan pada pagar tembok sepanjang kurang lebih 18 meter dengan tinggi sekitar dua meter. Bagian depan pagar pada sisi timur ditemukan dalam kondisi hancur dan runtuh.

Petugas juga mengamankan sisa reruntuhan batu batako di lokasi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Mimika mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. [Linthon]

Scroll to Top