Timika, TF – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana memasang papan tanda larangan di akses masuk kawasan Kali Wania, tepatnya di Jalan Tenas DWJ, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagai langkah pencegahan menyusul maraknya tindak kriminal di lokasi tersebut.
Pemasangan papan larangan dipimpin Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemy Reinhard bersama personel Polsek dan melibatkan masyarakat Kampung Jimbi. Langkah itu dilakukan setelah kawasan Kali Wania, yang berada di sekitar depan Wanaal Kafe SP 3 Cenderawasih, beberapa kali dikaitkan dengan kasus tindak pidana, termasuk dugaan pemerkosaan dan kejahatan lainnya.
Papan peringatan yang dipasang memuat pesan larangan bagi masyarakat untuk memasuki area Kali Wania karena tingginya potensi gangguan keamanan di lokasi tersebut.
Selain pemasangan papan larangan, personel Polsek Kuala Kencana yang dipimpin IPDA Eko Kurniawan selaku Kanit Sabhara juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Dalam kegiatan itu, aparat turut melibatkan Kepala Kampung Jimbi, Litenus Kogoya, guna menyampaikan imbauan kepada warga terkait risiko keamanan di kawasan tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat Kampung Jimbi juga hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Dianus Kogoya, Endinus Kogoya, Roberto Kogoya, Endiko Kogoya, Ahmad Alkafih, serta Ma’ruf Rahman.
Polisi menyebut pemasangan papan larangan dilakukan sebagai upaya preventif sekaligus pengingat bagi masyarakat yang kerap memanfaatkan kawasan Kali Wania sebagai lokasi rekreasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas warga di area yang dinilai rawan tindak kejahatan serta mencegah munculnya korban baru.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menghindari lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, khususnya di kawasan yang telah masuk dalam perhatian aparat. [Linthon]