Timika, TF – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, Rabu (20/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial N.N.M.L (44) beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 00.05 WIT, petugas mencurigai sebuah rumah kos yang disebut sering didatangi orang berbeda dalam waktu yang relatif singkat.
Setelah melakukan pengamatan, sekitar pukul 00.20 WIT petugas akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial N.N.M.L (44). Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 36 paket sabu siap edar. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya plastik pembungkus, pipet, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika yang dalam beberapa waktu terakhir terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Linthon]